7 Perbedaan CV dan PT, Pengusaha Wajib Tau!

7 Perbedaan CV dan PT, Pengusaha Wajib Tau!

Halo Sobat Artapuri! Gimana kabarnya? Semoga selalu sehat yaa. Artapuri Blog kali ini akan membahas tentang Perbedaan CV dan PT yang Wajib Pengusaha Tau. Menentukan jenis badan usaha adalah tahap awal bagi seseorang yang hendak mendirikan perusahaannya sendiri. Badan usaha sendiri terdapat dua jenis lho Sobat, yakni Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Venootschap (CV) atau perseroan komanditer. Keduanya memiliki kriteria yang berbeda, maka sangat penting untuk Sobat mengetahui perbedaan CV dan PT bagi yang mau mendirikan perusahaan.

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

BACA JUGA: Cara Meningkatkan Penjulan Produk di Marketplace

Artapuri Blog sudah menyiapkan beberapa perbedaan antara PT dan CV lho. Yuk simak perbedaan berikut.

1. Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum

perbedaan cv dan pt

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum Sobat, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

2. Nama Perusahaan

perbedaan cv dan pt

Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV yang lainnya nih Sobat.

3. Modal Perusahaan

perbedaan cv dan pt

Sobat udah tau belum.. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta lho, kecuali ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimumnya. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

4. Pendaftaran

perbedaan cv dan pt

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian lho Sobat. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar berstatus sebagai badan hukum. Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

5. Pendiri Perusahaan

perbedaan cv dan pt

Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat nih Sobat, baik itu WNI atau pun WNA, yang di mana masing-masing memiliki bagian saham. Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer (CV).

6. Tujuan dan Kegiatan Usaha

Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain.

Berbanding terbalik dengan CV yang memiliki keterbatasan. Hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu nih Sobat, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

7. Kepengurusan

Perbedaan PT dan CV yang terakhir adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam 2 golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal saja.

Nah, Itulah beberapa perbedaan CV dan PT yang perlu diketahui Sobat. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki perbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya. 

Jadi gimana? sudah paham bukan, perbedaan antara CV dan PT. JIka sudah paham jangan lupa untuk cuci tangan dan menjaga kesehatan yaa Sobat.

BACA JUGA: 5 Alasan Pebisnis Wajib Bangun Pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *